banner 728x250

Pemkab Butur, Bentuk Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan Cagar Budaya

  • Bagikan
FGD, Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan Cagar Budaya

LENSASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan cagar budaya, yang berlangsung, di Aula Hotel Sara’ea Kecamatan Kulisusu, Rabu (21/12/2022).

Kegiatan FGD ini diikuti, tokoh agama, tokoh adat, komunitas anak tanjung, pemerhati wisata serta masyarakat setempat.

Kepala Bidang kebudayaan Dinas pariwisata dan kebudayaan Butur, Laode Halim, mengatakan cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya.

Di Kabupaten Butur, bangunan objek diduga cagar budaya belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, Laode Halim, menjelaskan, beberapa landasan hukum perlindungan pengelolaan cagar budaya.

Pertama, perampungan naskah akademik tentang Raperda pengelolaan Cagar Budaya.

Kedua, perumusan Peraturan Daerah (Perda) cagar budaya untuk kemudian menjadi regulasi dalam pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Butur sebagimana amanat UU No. 11 Thn 2020 tentang Cagar Budaya.

“Ketiga, sebagai pedoman upaya nyata kedepannya dalam rangka pelestarian cagar budaya sebagai warisan dan nilai sejarah dari masa lalu leluhur orang Buton Utara,” ujarnya.

Selanjutnya, keempat, menjadi alat pengawasan terhadap aktivitas manusia didalam kawasan cagar budaya yang dilindungi termasuk upaya merubah, menambah dan menghilangkan bentuk dan nilaix perlu pengawasan ketat.

Dan kelima sebagai warisan nilai budaya kebendaan dan sebagai identitas diri orang dikawasan cagar budaya.

“Maka cagar budaya perlu dilindungi, dikelolah serta dilestarikan secara arif dan bijaksana menurut ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Payung hukum ini akan memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap cagar budaya di Kabupaten Butur. Tidak hanya dari sisi fisik ataupun bangunannya akan tetapi perlindungan dilakukan dari sisi kawasan dan tata ruang di sekitar objek cagar budaya. (Ar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *