LENSASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menerima tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tujuh rancangan perda menjadi Peraturan Daerah ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah, dengan Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri, di Kantor DPRD setempat, Sabtu (15/10/2022).
Rangkaian proses penandatanganan Perda tersebut, juga sekaligus dilakukan penyerahan Raperda Kabupaten Buton Utara dari Ketua DPRD kepada Bupati Butur.
Proses pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Reperda) inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya tuntas. Setelah melalui tahapan proses yang cukup panjang, ketujuh rancangan perda tersebut akhirnya resmi menjadi produk hukum daerah setempat.
Perjalanan panjang dalam penyusunan tujuh Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan, berjalan sesuai koridor dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Setelah dibahas dan dilakukan studi tiru, semua fraski menyepakati tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,” ujar Ketua DPRD Butur, Muh Rukman Basri.
Tujuh Raperda yang telah disepakati dan disetujui tersebut yakni Raperda tentang Cagar Budaya yang diprakarsai oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diprakarsai oleh Dinas Pertanian; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diprakarsai oleh Badan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang diprakarsai oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang diprakarsai oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Terakhir, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Rancangan Perda ini diprakarsai oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Berbagai interaksi dan tanya jawab yang sangat dinamis, pemberian saran dan masukan, serta melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, akhir September 2022 lalu, telah mewarnai dan menjadi referensi yang sangat berharga dalam menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman serta memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah.
Eksistensi tujuh Raperda yang telah disetujui tersebut, juga tentu tidak terlepas dari atensi dan legitimasi yang telah diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu.
“Hasil fasilitasi tersebut menyatakan bahwa ketujuh Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis, formil, dan materil sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan bersama,” kata Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah.
Sehubungan dengan proses yang telah berjalan, Ridwan sangat merespon baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan ketujuh rancangan perda tersebut menjadi produk hukum di Kabupaten Buton Utara.
“Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah akan terus berkolaborasi dan memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama yaitu Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” tandas Ridwan Zakariah. (Adv)