banner 728x250

Bappeda Gelar Forum Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2029

  • Bagikan

LENSASULTRA.COM-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Utara menggelar Forum Konsultasi Publik I penyusunan Kajian Lingkungan Hidup strategis(KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2029 bertempat di Aula Bappeda, Selasa, 5 November 2024.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muh. Hardhy muslim, SH, M.Si dihadiri para Staf Ahli Bupati dan Asisten, para Kepala OPD, Tim Ahli pendamping dari Pusat Studi Lingkungan Hidup LPPM Universitas Muhamadiyah Kendari, Tim Ahli penyusun dari UHO Kendari, Pimpinan Istansi Vertikal, para Camat, Tokoh Masyarakat, serta ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Hardhy Muslim dalam sambutannya menyampaikan harapan-harapannya pada Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2029 hingga dapat menghasilkan RPJMD yang lebih berkualitas, sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup di Buton Utara.

“Semoga melalui forum ini kita dapat menjaring dan menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan serta masukan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2029,” imbuhnya.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi RPJPD, RPJMD untuk memastikan bahwa keberlangsungan sumber daya alam dan menjamin keselamatan, keseimbangan dimensi sosial ekonomi serta mutu lingkungan hidup generasi masa kini dan mendatang dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, secara eksisting Kabupaten Buton utara terdapat konservasi hutan lindung yang cukup luas kurang lebih 70%, hal ini merupakan tantangan untuk tetap dilestarikan dan dipertahankan fungsinya, di sisi lain bukan kewenangan pemerintah daerah sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari semua elemen pemangku kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, jelasnya.

Demikian pula keberadaan kawasan hutan mangrove seluas 17.400 ha.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dipertegas dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Disebutkan bahwa “KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”, terangnya.

Dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD harus memenuhi aspek keberlanjutan ekonomi, sosial, dan budaya khususnya pada penyusunan Kebijakan Rencana Program (KRP) yang dapat meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup, agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita jalankan bisa terlaksana dan teratasi dengan baik dan benar.

Mengingat pentingnya hal itu, pada kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada peserta forum yang ada supaya dapat berpikir terbuka, terintegratif dan inovatif dalam memberikan saran positif sebagai upaya menjadikan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2029 lebih berkualitas dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Semoga melalui forum konsultasi publik penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Buton Utara Periode 2025- 2029 dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang cerdas dan konstruktif untuk bersama-sama membangun komitmen dalam mewujudkan Buton Utara yang maju, berdaya saing dan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan,” pungkasnya. (Adm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *