LENSASULTRA.COM-Pemerintah Kecamatan Betoambari mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Hukum Gratis Perkara Perdata yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Baubau bekerja sama dengan Pemerintah Kota Baubau dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di aula Kantor Camat Betoambari pada Selasa (04/08/2026).
Camat Betoambari Edward Sanjaya, S.STP, M.Si dalam press releasenya Selasa (04/08/2026) mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai layanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dedy Karto Ansiga, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Uji Zumratol Hikmah, S.H., serta Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Laode Muhammad Razak, S.H.
Menurut Edward Sanjaya, dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mulai dari mekanisme pelayanan hukum gratis, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga bantuan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini, aparatur pemerintah, termasuk jajaran Kecamatan Betoambari, semakin memahami hak, kewajiban, dan prosedur dalam memperoleh layanan hukum. Dengan demikian, potensi terjadinya sengketa hukum dapat diminimalkan serta tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan taat hukum.
Dijelaskan, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau dalam memberikan akses pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan gratis kepada pemerintah maupun masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di daerah.(*)
















