LENSASULTRA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara (Butur) menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Saat ini Pemkab Butur terus melakukan penataan birokrasi penempatan aparatur sipil negara menduduki jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dikuasai melalui proses seleksi uji kompetensi.
Tercatat, sebanyak sembilan aparatur sipil negara yang menduduki JPTP menunjukkan kemampuan memaparkan makalah dan mengikuti tahap wawancara.
Peserta sembilan orang mengikuti proses uji kompetensi ini merupakan kepala dinas yang menduduki jabatan eselon II b mereka akan mempresentasikan makalah dan mengikuti tes wawancara.
Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim mengungkapkan, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterbitkan 23 September 2022.
Uji kompetensi ini merupakan syarat mutlak untuk diselenggarakan sebelum pembina kepegawaian atau bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berdasarkan, surat rekomendasi KASN ada sembilan JPTP pengisian atau pengangkatan pejabat harus melalui uji kompetensi atau job fit.
Sedangkan, untuk tim seleksi melibatkan akademisi universitas haluoleo dan tokoh masyarakat yang memiliki latar belakang birokrasi.
“Jika, job fit tidak dilakukan akan berimbas dengan tidak diberikannya rekomendasi KASN untuk lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan yang kosong,” ungkap Muh. Hardhy Muslim saat membuka uji kompetensi di Hotel sara’ea Kecamatan Kulisusu, Selasa (4/10/2022).
Tim seleksi ini akan menguji kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural setiap peserta apakah layak menduduki jabatan organisasi perangkat daerah yang dipilih.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia, Alimin mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini berlangsung dari 4 sampai 6 Oktober.
Panitia seleksi akan menilai proses presentasi makalah dan hasil wawancara kemudian akan dilaporkan ke Pembina kepegawaian. Bupati akan menerbitkan surat keputusan rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama. (*)