LENSASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Buton Utara (Butur), melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2022, yang berlangsung di ruangan sidang paripurna Gedung DPRD setempat, Sabtu (24/9/2022).
Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD dengan Pemkab Butur, terhadap persetujuan bersama atas Raperda. Sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan Raperda tentang APBD perubahan tahun 2022 dari DPRD kepada Pemkab Butur.
Bupati Butur Ridwan Zakariah mengungkapan bahwa dengan ditandatanganinya tota kesepakatan bersama terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2022, menunjukkan kesungguhan DPRD dan Pemda Butur dalam melaksanakan fungsinya masing-masing telah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Menurutnya, Pemda dan DPRD telah melakukan serangkaian kegiatan yang terstruktur, mulai dari penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang di bahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD hingga menghasilkan kesepakatan bersama, lalu ditindaklanjuti dengan penyusunan RKA dan penyusunan Raperda tentang APBD tahun 2022.
Ridwan Zakariah berharap agar kemitraan antara Pemda dengan DPRD Butur terus terbangun dan terpelihara dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah sesuai amanat perundang-undangan.
“Hal yang menjadi perhatian adalah terus melakukan perbaikan terkait kinerja, pembiayaan, mendapatkan manfaat yang lebih besar, meningkatkan efisiensi, efektivitas, tarasparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.,” Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Ridwan, juga menegaskan kepada TPAD agar segera melakukan penyesuaian terhadap hasil pembahasan serta melengkapi lampiran pendukung Raperda dan segera disampaikan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi.
Dia juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan saat ini telah diawasi dan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari penganggaran, tahapan pelaksanaan melalui preventation perencanaan, sampai dengan pelaporan.
“Untuk itu mari kita menyikapinya dengan kerja profesional dan berintegritas, hingga menghasilkan kinerja yang optimal dan terhindar dari berbagai masalah,” tandasnya.