LENSASULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dokumen tujuh Raperda diserahkan Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, diterima Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (26/9/2022).
Adapun, tujuh Raperda inisiatif dari pihak eksekutif dimaksud yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Raperda tentang Cagar Budaya; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pengajuan tujuh Raperda ini merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat satu yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda dimaksud.
Berikut penjelasan Bupati Butur Ridwan Zakariah,
Terkait dengan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Rancangan Perda Ini diajukan karena ketentuan pasal 100 dan pasal 224 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.
Selanjutnya, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, Raperda ini diajukan agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi, serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses pembentukan peraturan daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan peraturan daerah yang penyusunannya harus melalui mekanisme tertentu agar menghasilkan program pembentukan peraturan daerah yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan,” kata Ridwan Zakariah.
Pentingnya Raperda ini diajukan mengingat ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.
Kemudian, rancangan Perda tentang pengelolaan sampah, Bupati Butur mengungkapkan bahwa sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, diperlukan pengelolaan secara terpadu oleh semua pihak, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta dapat memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan kejelasan tugas wewenang terhadap pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, Ridwan Zakariah mengungkapkan bahwa pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga merupakan sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, untuk mencapai hasil pengembangan di bidang kepariwisataan yang optimal, diperlukan adanya visi, misi yang jelas sebagai dasar acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan strategi, disamping adanya koordinasi dan kerjasama terpadu antara instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
“Perkembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat membutuhkan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dengan sektor lainnya,” bebernya.
Rencana induk pembangunan kepariwisataan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Salah satu yang diamanatkan adalah agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana pada tingkat kabupaten dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten.
Kemudian, pengajuan Raperda tentang cagar budaya dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan daerah yang penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana ketentuan pasal 96 Ayat (1) Huruf F undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang membuat peraturan tentang pengelolaan cagar budaya.
Dengan adanya peraturan daerah ini, tentu sangat dibutuhkan karena kabupaten Butur menjadi pusat kebudayaan barata kulisusu dari kesultanan Buton di masa lalu dan kaya akan warisan budaya yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya baik masa kini maupun di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Berdasarkan hal Tersebut, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan Pertanian pangan berkelanjutan, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan menjamin perlindungan hak keperdataan masyarakat, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Disamping, penyelenggaraan kearsipan di lingkup pemerintah kabupaten Butur, juga bisa menjadi faktor pendukung dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah berharap agar proses selanjutnya sampai dengan persetujuan bersama dapat dilakukan secara efisien, efektif dan komprehensif.
“Semoga pola kemitraan yang sudah terbangun selama ini khususnya dalam melahirkan regulasi atau peraturan daerah dapat terus ditingkatkan, tetap bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ujar Bupati Butur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muh Rukman Basri. Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPRD Ahmad Afif Darvin dan Sujono, serta para anggota dewan, Wakil Bupati Butur Ahali, Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, staf ahli, asisten dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Butur.