LENSASULTRA.COM – Kabupaten Buton Utara (Butur), menerima piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD, sejak tahun 2017 dan tahun 2021.
Dengan keberhasilan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Kementerian Keuangan RI menyerahkan piagam penghargaan dan plakat WTP, 5 kali berturut-turut.
Penyerahan Piagam dan Plakat WTP dari Kementerian Keuangan diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau Hariyanto, kepada Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ahali, dan disaksikan oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Para Pejabat Pimpinan OPD, berlangsung di Aula Bappeda setempat, Senin (26/12/2022).
Wakil Bupati Butur Ahali saat menyampaikan sambutan Bupati Buton Utara mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPPN Kota Baubau yang telah menyerahkan secara langsung piagam penghargaan dan plakat WTP tersebut.
Dengan, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Butur serta menjadikan capaian tersebut menjadi spirit bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus mempertahankan predikat Opini WTP.
Opini WTP tersebut, kata Ahali, bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah begaimana upaya dalam meningkatkan kemanfaatan APBD dan APBN untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat melalui program yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efektif, efisien serta transparan dan akuntabel.
“Opini WTP juga merupakan gambaran informasi kepada publik bahwa APBD kita telah dikelola secara ekonomis dan transparan, setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala KPPN Baubau Hariyanto, mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kementerian Keuangan RI atas capaian Pemda Kabupaten Butur telah meraih WTP 5 tahun berturut-turut.
“Capaian WTP atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah capaian tertinggi dari Opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memenuhi 4 (empat) kriteria utama,” ungkapnya.
Pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kedua Kecukupan pengungkapan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketiga, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan keempat, Efektivitas sistem pengendalian intern.(*)