LENSASULTRA.COM-Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Buton Utara (Butur) telah tuntas dievaluasi Pemprov Sultra. Badan Keuangan dan Aset Daerah Sultra telah mengeluarkan, catatan perbaikan harus ada penyesuaian nomenklatur yang berlaku.
Terjadinya, perubahan atau pergeseran postur anggaran tak sesuai MoU saat pembahasan anggaran di Parlemen Butur. Menuai kritik dari salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur mencium ada aroma mafia anggaran.
Tudingan itu, dibantah dengan tegas Sekretaris Kabupaten Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim. Jenderal ASN itu mengatakan, tuduhan adanya mafia anggaran tidak berdasar dan sangat berlebihan. Postur APBD 2023 mengalami perubahan setelah dilakukan evaluasi provinsi merupakan hal lumrah.
Hal yang sama terjadi pula, pada proses penyusunan APBD tahun 2022, hasil evaluasi provinsi merupakan proses penyempuranaan, sangat mustahil tidak ada perbaikan atau perubahan, maka tidak mesti sama dengan MoU yang disepekati eksektif dan legislatif.
“Hasil evaluasi Provinsi APBD 2023, memberikan catatan 29 poin harus disesuaikan. Mulai urusan pendidikan 20 persen di luar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak. Kemudian disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur Muhammad Hardhy Muslim, di ruang kerjanya, Sabtu (14/1/2023)
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Butur itu menambahkan, hasil MoU antara eksekutif dan legislatif Butur terkait APBD 2023 terpaksa harus mengalami perubahan, disebabkan terbitnya regulasi baru. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.
Memang terjadi perubahan dan keterlambatan, tetapi tidak hanya dialami oleh Kabupaten Buton Utara. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Poin pentingnya, ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Mantan Kepala Inspektorat Butur itu juga menjelaskan, terkait adanya catatan lampiran hasil evaluasi provinsi jumlah APBD sebesar Rp.886 miliar. Ia menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah kekeliruan konsideran hukum yang dibuat di KUA-PPAS tahun lalu.
BPKAD Provinsi, lanjutnya, juga telah mengetahui kekeliruan tersebut dan sudah menyampaikan ke biro hukum bahwa angka itu salah. Di dalam struktur, nilai total perubahan Rp739 miliar. “Mungkin saking banyaknya, kan 17 kabupaten kota, sehingga masuk di lampiran. Tapi kan intinya kan tidak berubah. Di sistem Rp739 miliar,” tandasnya