LENSASULTRA.COM – Dalam kurun waktu semester pertama tahun anggaran 2022 Kabupaten Buton Utara (Butur) dihadapkan dengan beberapa perubahan kebijakan nasional, sehingga postur pendapatan dan belanja pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 yang telah ditetapkan harus disesuaikan.
Demikian penjelasan Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, usai menyerahkan dokumen raperda tentang APBD perubahan kabupaten Butur tahun 2022, kepada ketua DPRD. Muhammad Rukman Basri, yang berlangsung di ruangan sidang paripurna setempat, Rabu (21/9/2022).
Penyesuaian APBD tahun 2022 diantaranya perubahan atau peningkatan penerimaan dana transfer pusat berupa dana bagi hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan presiden nomor 114 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.
Kemudian, perubahan atau pengurangan besaran dana alokasi ditetapkan keuangan khusus fisik, peraturan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 116/PMK.07/2022 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus non fisik tahun 2022.
Sedangkan, kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja wajib perlindungan Sosial minimal 2 persen dari dana transfer umum dalam rangka penanganan dampak inflasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang keuangan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
“Secara substansial dukungan anggaran diperuntukkan untuk melaksanakan pelayanan dasar di bidang kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat dan untuk urusan tugas-tugas pemerintah yang diperlukan,” ujarnya.
Adapun gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD Butur tahun 2022 yakni,
Pertama, pendapatan daerah disesuaikan menjadi Rp. 660.589.865.293., dari sebelumnya Rp.663.044.773.887., turun menjadi Rp.2.457.908.594., atau 0,37 persen.
Pendapatan daerah tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD), yang semula Rp.20.668.157.873., naik menjadi Rp.24.291.898.223., meningkat Rp.3.623.740.350., atau 17,53 persen
Selanjutnya, Pendapatan transfer semula direncanakan Rp.642.376.616.014, turun menjadi Rp.636.294.967.070., berkurang sebesar Rp.6.081.648.944., atau 0,95 persen.
Untuk belanja daerah disesuaikan menjadi Rp.900.370.383.636., dari sebelumnya sebesar Rp.864.001.357331., meningkat menjadi Rp.36.362.072.395., atau naik 4,22 persen.
Sedangkan belanja daerah yang dimaksud terdiri dari: belanja operasi, yang direncanakan Rp.481.253.740.150., naik dari yang sebelumnya Rp.462.795.564.417., meningkat sebesar Rp.18.458.175.733., atau 3,99 persen.
Berikut, Belanja modal direncanakan Rp.309.150.502.159., naik dari yang sebelumnya Rp.296.542.937.689., meningkat sebesar Rp.12.607.564.470., atau 4,25 persen, serta belanja tidak terduga, direncanakan Rp.7.079.912.947. dan belanja transfer direncanakan Rp.102.879.274.380., naik dari yang sebelumnya Rp.4.004.147.125., meningkat sebesar Rp.3.075.765.822., atau 76,81 persen.
Terakhir dari segi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.243.783.528.343., yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.66.842.598.343 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.176.940.920.000.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.4.000.000.000. Dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp.239.783.518.343., untuk menutupi devisit belanja, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 menjadi nihil atau sama dengan nol rupiah.