LENSASULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah, mengapresiasi saran dan kritik sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
Ia juga mengucapkan terimakasih, atas penjelasan dan pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap Raperda APBD-P tahun 2022, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Butur, Rabu (21/9/2022).
Adapun tanggapan Bupati Butur terhadap saran dan usulan dari Fraksi-Fraksi adalah sebagai berikut
Pertama, Tanggapan terhadap pandangan Fraksi Gerakan Amanah Rakyat Terkait Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), suda searah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus menggali dan mengidentifikasi serta mengoptimalkan PAD.
Dengan demikian, Bupati Butur berharap ada dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD terutama tersedianya regulasi yang menjadi dasar Penerimaan pajak dan retribusi daerah, seperti pengoptimalan penerimaan dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perhubungan dan sektor lainnya.
Sedangkan mengenai sektor pelayanan umum menurutnya, sudah menjadi visi dan misi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur khususnya jalan menjadi program prioritas untuk mendukung akselerasi tumbuhnya perekonomian di masyarakat, distribusi hasil pertanian dan perikanan semakin mudah serta tumbuh kembangnya UMKM,” ucapnya.
Kedua, terhadap Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan menjelaskan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sudah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Butur dalam perubahan APBD 2022 dengan anggaran sebesar 2 persen Rp2.546.021.764 dari dana transfer umum dengan peruntukan pemberian bantuan sosial, subsidi transportasi dan pembukaan lapangan kerja.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan upaya peningkatan PAD melalui pembaruan regulasi tentang pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam waktu dekat Pemda akan melakukan pemutihan syarat pendirian bangunan dan gedung,” bebernya.
Selanjutnya, pembina kepegawaian akan melakukan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) secara berkala terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan dan direncanakan pada APBD.
Monev kinerja ASN, Pemda akan membangun kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan aplikasi E-Kinerja agar Kehadiran dan kinerja ASN termasuk sasaran kinerja dapat terpantau melalui aplikasi E-Kinerja.
Ketiga, tanggapan Bupati terhadap Fraksi Golongan Karya, tentang peningkatan belanja sebesar 4,21 persen telah diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pelayanan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat termasuk penanggulangan dampak inflasi sudah tersedia dalam APBD perubahan 2022.
Ke empat, tenggapan terhadap Fraksi Adil Demokrat mengenai pemilihan kepala desa serentak di tahun 2023, Bupati Butur mengungkapkan kebijakan Pemda dalam pemilihan kepala desa serentak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, mengenai tenaga honorer non ASN baik K2 maupun honorer umum saat ini sementara dalam proses pendataan melalui BKPSDM dan selanjutnya menunggu ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Terkahir, tanggapan terhadap Fraksi Persatuan Bangsa mengenai program kegiatan yang direncanakan dalam APBD Perubahan 2022 sudah dipertimbangkan asas manfaat dan keberlanjutan dengan memperhatikan target indikator kinerja dalam RPJMD untuk mencapai visi dan misi kepala daerah.
“Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian dan perikanan, sementara akan mengembangkan komoditas jagung kuning untuk sektor pertanian dan pada sektor perikanan direncanakan pengembangan komoditas lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan potensi pada komoditas lainnya,” tandasnya.