LensaSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memberikan sumbangsih permikiran dalam geliat perjalanan pembangunan daerah.
Para wakil rakyat dengan tiga fungsi utamanya yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan sangat strategis dalam memainkan perannya untuk kemajuan daerah. Salah satu peran penting dimaksud adalah mengenai upaya perlindungan lahan pertanian pangan.
Dukung Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Pertanian telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dokumen Raperda tersebut diserahkan oleh Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Karena menyangkut kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, DPRD mengapresiasi dan menyambut baik rancangan perda tersebut untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang disampaikan Lis Sustini, menilai Raperda ini sangat penting. Salah satu manfaatnya agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi serta dapat mensejahterakan petani agar terwujud kemandirian dan ketahanan pangan di Kabupaten Buton Utara.
Demikian pula Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), yang berpandangan bahwa Raperda ini ketika telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti, akan menjadi payung hukum terhadap penjaminan ketersediaan lahan pertanian yang cukup dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Termasuk memberikan akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
“Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pendapatan bagi peningkatan ekonomi masyarakat Buton Utara,” ujar Septi Rahma, salah satu anggota Fraksi Partai Golkar.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Adil Demokrat. Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat ini berpandangan Raperda ini akan menjadi suatu payung hukum yang sangat strategis dalam upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif.
Pengalihfungsian lahan secara masif dikhawatirkan dapat berakibat menurunnya produksi pangan, sehingga dapat mengganggu stabilitas, kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan daerah dan akan mampu memulihkan perekonomian masyarakat.
Persoalan lahan pertanian memang cukup kompleks, khususnya dalam rangka perlindungan dan pengendalian dalam beralihnya fungsi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan terganggunya upaya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan serta dan dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
Karenanya, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui ketersediaan suatu regulasi atau ketentuan khusus lokal yang mengaturnya.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Wakil Bupati Butur, Ahali, saat menyampaikan tanggapan Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD menyampaikan bahwa Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlelanjutan, dalam proses penyusunan maupun ketika pelaksanaan disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sehingga, peruntukan lahan pertanian pangan tetap dijaga, dipertahankan dan dilindungi demi kemandirian pangan masa kini dan masa mendatang.
“Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tentu diharapkan bisa memberikan jaminan ketersediaan lahan dan membuka akses masyarakat pertanian dalam meningkatkan produktivitasnya,” tutur Ahali. (Adv)