banner 728x250

DPRD Butur, Pembenahan Pasar Rakyat, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin

LENSASULTRA-Rehabilitas Pasar Minaminanga memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli bertransaksi sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton Utara. Gebrakan yang dilakukan, pemerintahan Ridwan Zakariah-Ahali itu dalam memulihkan ekonomi daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut mendapatkan apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin memberikan, apresiasi kinerja eksekutif bisa menuntaskan rehabilitas pasar Minaminanga tepat waktu dan bisa dimanfaatkan oleh pedagang untuk menjajakan jualannya.

“Sebagai sarana distribusi dan memperlancar proses penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Pasar Minaminanga juga bermanfaat mempertemukan penjual dan pembeli. Selain itu pasar juga sebagai sarana promosi yang menjadi tempat memperkenalkan dan menginformasikan suatu barang atau jasa pada konsumen dan membantu memperlancar penjualan hasil produksi dan memudahkan memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan serta membantu menyediakan segala macam barang dan jasa,” ujar Afif.

Afif menambahkan, konsep revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.”Pembenahan secara fisik tentunya dapat meningkatkan citra dan kesan buruk terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek,dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi, tetapi juga harus didukung dengan revitalisasi non fisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial,” solusinya.

Manajemen Pasar Mina-Minanga harus mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar. Revitalisasi ekonomi juga harus menjadi titik fokus untuk pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakyat.

Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga.Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan,pemberdayaan,dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Salah satu indikator keberhasilan program revitalisasi pasar rakyat adalah meningkatnya omzet pedagang. Kenaikan omzet mengindikasikan adanya peningkatan pengunjung di pasar Mina-minanga. Hal ini karena pasar rakyat yang sudah direvitalisasi memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung untuk berbelanja,” terangnya.

Selain itu solusi, untuk mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi dan mendorong investasi daerah dapat ditempuh melalui percepatan pembangunan bidang ekonomi diharapkan tumbuh dan berkembangnya ekonomi masyarakat, terwujudnya perekonomian regional yang berdaya saing global yang berorientasi pada keunggulan komparatif, kompetitif dan kooperatif yang berbasis pada potensi daerah, terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Percepatan pembangunan ekonomi akan tercapai jika didukung dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, tenaga kerja yang berkualitas dan produktif, serta regulasi yang mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif serta ketersediaan potensi ekonomi yang memadai dan lestari. (adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *