banner 728x250

DPRD Buton Utara Dukung Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah

  • Bagikan
Angota Fraksi Gerakan Amanat Rakyat DPRD Butur, Hasrianti Ali.

LENSASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengajuan dan penjelasan Bupati Butur atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah, Senin (30/9/2022).

Dokumen tujuh Raperda tersebut diserahkan Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, diterima Ketua DPRD Muhammad Rukman Basri.

Tujuh rancangan perda dimaksud yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Raperda tentang Cagar Budaya; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Pengajuan tujuh Raperda ini merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat satu yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda dimaksud.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah berharap agar proses selanjutnya sampai dengan persetujuan bersama dapat dilakukan secara efisien, efektif dan komprehensif.

“Semoga pola kemitraan yang sudah terbangun selama ini khususnya dalam melahirkan regulasi atau peraturan daerah dapat terus ditingkatkan, tetap bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ujar Bupati Butur.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Butur

Setelah mendengarkan penjelasan bupati, lima fraksi DPRD Butur kompak menerima usulan tujuh Raperda inisiatif pemerintah daerah untuk dibahas pada rapat atau sidang-sidang selanjutnya.

Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi Gerakan Amanat Rakyat; Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Persatuan Bangsa; dan Fraksi Adil Demokrat.

Fraksi Gerakan Amanat Rakyat berpandangan tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah. Pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, antara lain memihak pada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

“Fraksi Gerakan Amanat Rakyat menerima atas penjelasan Bupati Buton Utara dalam rangka paripurna DPRD tentang pengajuan tujuh rancangan peraturan daerah Kabupaten Buton Utara yang kemudian akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya,” kata Hasrianti Ali, saat menyampaikan padangan fraksi.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum yang disampaikan Lis Sustini mengapresiasi Bupati Butur beserta jajarannya yang telah menyusun, menyajikan, dan menyampaikan tujuh Raperda inisiatif. PDI-P menilai tujuh Raperda yang diusulkan penting demi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara yang telah mengusulkan dan menyusun tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Lis Sustini.

Fraksi Partai Golkar juga mendukung tujuh usulan raperda tersebut untuk menjadi produk hukum daerah. “Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buton Utara menerima tujuh rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara untuk dibahas pada sidang-sidang selanjutnya,” kata Septi Rahma saat membacakan pandangan fraksi.

Serupa meski tak sama, Fraksi Adil Demokrat juga memberikan tanggapan positif terhadap tujuh Raperda dimaksud. Raperda inisiatif pemda tersebut dinilai penting untuk dilanjutkan pada tahap-tahap selanjutnya, demi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Kami dari Fraksi Adil Demokrat menerima tujuh rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” kata Dewi Sri Muliana saat membacakan pandangan fraksi.

Terakhir, Fraksi Persatuan Bangsa. Dalam pandangannya yang dibacakan Muhammad Trisna jaya, Fraksi Persatuan Bangsa menyambut baik tujuh Raperda usulan pemda tersebut. Namun fraksi ini mengingatkan kepada eksekutif, agar dalam pembentukan Peraturan Daerah memenuhi unsur filosofis, yuridis dan sosiologis.

Fraksi Persatuan Bangsa juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam menyusun Peraturan Daerah ini memperhatikan asas-asas hukum serta diharapkan ketujuh Raperda ini sudah sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat Buton Utara.

“Fraksi Persatuan Bangsa berpandangan dalam pembentukan peraturan daerah perlunya aspirasi masyarakat sehingga peraturan ini dapat diketahui dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Buton Utara,” kata Muhammad Trisna Jaya.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, secara umum menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Butur atas dukungan positif dan diterimanya pengajuan tujuh Raperda inisiatif pemerintah daerah untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.

Menurutnya, salah satu fungsi DPRD adalah legislasi, khususnya dalam hal pembentukan peraturan daerah yang tentunya akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat yang lebih besar. Bupati juga mengapresiasi berbagai tanggapan, masukan, dan saran dari pihak legislatif sebagai mitra pemerintah daerah terkait tujuh Raperda yang diajukan.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas diterimanya pengajuan tujuh Raperda untuk dibahas pada rapat atau sidang berikutnya,” kata Ridwan Zakariah dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD yang dibacakan Wakil Bupati Butur, Ahali. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *