LENSASULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Ridwan Zakariah, didampingi Plt. Kepala Kantor Pertanahan Butur Minarni Baitu, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Satu Juta Patok Serentak Seluruh Indonesia.
Acara ini dihadiri secara virtual, dari Desa Lemoea Kecamatan Kulisusu, Butur, Jumat (3 Februari 2023).
Gemapatas diselenggarakan secara hybrid yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dan seluruh kepala daerah dan forkopimda seluruh Indonesia.
Hadi Tjahjanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan agar dilakukan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pemasangan patok serentak ini merupakan salah satu upaya untuk merealisasikan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia untuk bisa disertifikatkan. “Sampai dengan hari ini, total pendaftaran tanah yang sudah terpetakan adalah sebanyak 101 juta bidang,” kata Hadi Tjahjanto.
Dalam rangkaian kegiatan Gemapatas, Bupati Butur didampingi Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri, Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi, serta Camat Kulisusu dan Kepala Desa Lemo Ea ikut bersama dalam pemasangan patok bidang tanah milik masyarakat Desa Lemo Ea Kecamatan Kulisusu.
Usai pemasangan satu juta patok bidang tanah serentak untuk Indonesia, Bupati Butur kemudian menandatangani berita acara Gemapatas sekaligus menyerahkan secara simbolis 268 sertifikat tanah untuk Kelurahan Lakonea, Desa Linsowu, dan Desa Eerinere, berlangsung di aula Hotel HB Kulisusu.
Penandatanganan berita acara tersebut dalam rangka menyukseskan PTSL tahun 2023 yang dipusatkan di Kecamatan Wakorumba Utara.
Dijelaskan, sampai pada 3 Februari 2023, telah dilaksanakan Gemapatas bidang tanah sebanyak 500 patok pada bidang tanah yang berada di wilayah Kecamatan Wakorumba Utara.
Ridwan Zakariah mengingatkan kepada para camat, kepala desa dan lurah agar memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengurusan kepemilikan tanah. “Terkait urusan kepemilikan tanah bagi masyarakat jangan dibuat sulit,” ungkap Ridwan Zakariah
Gemapatas ini menurut Ridwan sangat tepat dilakukan sebagai bentuk gerakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanah miliknya serta mengamankan aset dengan kepastian batas bidang tanah. Gemapatas juga dapat meminimalisasi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan dan menghindari mafia tanah.
Dengan adanya Gemapatas, diharapkan permasalahan pertanahan dapat diminimalisir dan bidang tanah masing-masing pihak dapat dijaga, dipelihara, dimanfaatkan serta digunakan sebagaimana peruntukannya. (Adv)