LENSASULTRA.COM-Persoalan sampah berserakan dan bau busuk menyengat indra penciuman menjadi problematika di wilayah perkotaan. Imbas, prilaku masyarakat membuang sampah sembarang tempat. Problem ini juga terjadi Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tak jarang warga menyoroti sampah yang berserahkan, bukan di tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi keluhan masyarakat Lipu Tinadeakono Sara. Salah satunya di Pelabuhan Ereke Kelurahan Bangkudu Kecamatan Kulisusu. Sampah kerap menumpuk dan bau busuk menyengat. Kineja Organisasi Perangkat Daerah terkait pun dipertanyakan.
Persoalan ini telah menjadi konsumsi publik harus segera dituntaskan. Sampah akan terus menumpuk. Olehnya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara menggelar rapat kordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra komisi II.
Lembaga legislatif itu memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendengarkan persoalan sampah secara tuntas dan menemukan titik solusi terbaik persoalan sampah.

“Persoalan sampah merupakan prioritas utama. Kalau persoalan lain masih bisa diperdebatkan atau ditunda-tunda eksekusi di lapangan. Namun, soal pembersiahan sampah satu hari saja tak diangkut, sudah menumpuk dan bau busuk dimana-mana. Ini persoalan harus diselesaikan,” ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Endri saat rapat kerja bersama OPD terkait, 27 Januari 2026.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta, DLH menjelaskan titip persoalan kenapa masyarakat punya prilaku membuang sampah sembarang tempat.
Rapat kali ini sebagai tugas dan fungsi pengawasan dewan berkenaan dengan situasi terkini penanganan sampah dalam Kota Buton Utara.
“Kami sangat betul-betul mencari bagaimana caranya mendapatkan satu solusi masukan dalam rangka menangani sampah itu. Karena sampah ini tidak bisa dianggap enteng, tentu penanganan masalah sampah ini harus ada satu kajian khusus yang mendukungnya. Sehingga harus kolaborasi dengan berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tuturnya.
DLH pengambil keputusan dalam masalah ini, harus bergerak aktif terlibat dalam penanganan sampah untuk merangkul banyak pihak berkolaborasi bersama menuntaskan persoalan sampah bersama pemerintah kelurahan atau kecamatan.
“Sebagai decision maker-nya adalah DLH, tetapi ini semua DLH bisa mempromosikan, bisa menyosialisasikan ke tingkat mitra-mitra ke bawahnya. Sehingga Buton Utara ini perlu kolaborasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah yang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buton Utara, Abdul Mustarif Saleh mengungkapkan, Sampah merupakan material sisa yang tidak diharapkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah dapat membawa dampak yang buruk pada kondisi kesehatan manusia. Bila sampah dibuang secara sembarangan atau ditumpuk tanpa ada pengelolaan yang baik, maka akan menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang serius. Tumpukan sampah rumah tangga yang dibiarkan begitu saja akan mendatangkan tikus got dan serangga (lalat, kecoa, lipas, kutu, dan lain-lain) yang membawa kuman penyakit.
Sampah yang dibuang di jalan dapat menghambat saluran air yang akhirnya membuat air terkurung dan tidak bergerak, menjadi tempat berkubang bagi nyamuk penyebab malaria. Sampah yang menyumbat saluran air atau got dapat menyebabkan banjir. Ketika banjir, air dalam got yang tadinya dibuang keluar oleh setiap rumah akan kembali masuk ke dalam rumah sehingga semua kuman, kotoran dan bibit penyakit masuk lagi ke dalam rumah.
Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. (Adv)
















