banner 728x250

DPRD Buton Utara Dukung Pelestarian Cagar Budaya

  • Bagikan
Anggota Fraksi Adil Demokrat, Dewi Sri Muliana, saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Ketua DPRD Butur, Muhammad Rukman Basri. (istimewa)

LensaSultra.com – Pernah menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu dari Kesultanan Buton di masa lalu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyimpan beragam warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Peninggalan masa lalu tersebut perlu untuk dilestarikan keberadaannya, baik masa kini maupun masa yang akan datang.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Dokumen Raperda tersebut diserahkan oleh Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ada tujuh Rancangan perda usulan eksekutif, salah satunya tentang cagar budaya.

Usulan Raperda tersebut mendapat respon positif dari para wakil rakyat dan diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.

Hadirnya regulasi daerah tentang cagar budaya ini tentunya sangat dibutuhkan. Keberadaan cagar budaya di Kabupaten berjuluk ‘Lipu Tinadeakono Sara’ ini merupakan kekayaan yang mengandung nilai-nilai budaya yang sangat penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, juga pembentukan jati diri masyarakat setempat.

Terkait rancangan pengajuan perda dimaksud, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pemerintah daerah perlu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya. Termasuk sanksi atas kerusakan cagar budaya.

Senada, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) berpandangan usulan Raperda ini sangat penting, mengingat Butur memiliki banyak cagar budaya yang merupakan warisan leluhur dan pernah menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu.

“Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar berharap dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian dan pegelolaan cafar budaya,” kata anggota DPRD Butur, Septi Rahma dalam pandangan Fraksi Golkar.

Selain itu juga, Raperda ini nantinya bakal menjadi landasan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam melindungi pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya Kabupaten Buton Utara.

Pengajuan Raperda tentang Cagar Budaya juga mendapat respon positif dari Fraksi Adil Demokrat. Fraksi Gabungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat itu menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Rancangan perda dimaksud.

“Tentunya ini tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya,” kata Dewi Sri Muliana, anggota Fraksi Adil Demokrat.

Cagar budaya menjadi kekayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang membuat peraturan tentang pengelolaan cagar budaya.

Wakil Bupati Butur, Ahali, menyampaikan Raperda tentang Cagar Budaya memang menjadi lebih penting, mengingat Kabupaten di ujung utara Pulau Buton ini sangat kaya akan cagar budaya, sebagai warisan leuhur yang harus dilindungi dan dipertahankan.

Pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, lanjut Ahali, terus melibatkan peran serta masyarakat, khususnya dalam sosialisasi membangun kesadaran, sehingga jati diri daerah sebagaimana filosofi ‘Lipu Tinadeakono Sara’ menjadi perekat dalam menjaga ketahanan budaya Buton Utara.

“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan,” ucap Ahali saat membacakan tanggapan Bupati Butur terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD atas pengajuan Raperda ininsiatif pemerintah daerah. (Adv)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *