banner 728x250

Dorong Pengelolaan Sampah secara Optimal, DPRD Butur Beri Sejumlah Masukan ke Eksekutif

  • Bagikan
Anggota Fraksi Adil Demokrat DPRD Butur, Dewi Sri Muliana. (istimewa)

LensaSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan sampah di daerah setempat.

Hal ini menyusul pengajuan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah. Di mana, salah satu di dalamnya adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Hadirnya rancangan perda ini dinilai sangat penting. Sebab persoalan sampah tidak hanya memengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, maka diperlukan pengelolaan secara terpadu oleh semua pihak, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Penanganan sampah tentunya butuh kerja sama semua pihak, agar berjalan lebih optimal.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Butur berpandangan bahwa persoalan sampah menjadi ancaman masa mendatang yang nyata. Hal ini sebagai konsekuensi dari kuantitas penduduk yang terus bertambah dengan tidak diikuti perilaku hidup bersih dan sehat serta masih kurangnya tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Pengelolaan sampah tentunya membutuhkan regulasi atau peraturan daerah (Perda). Ini penting, agar memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah serta kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kebersihan.

Hadirnya Perda Tentang Pengelolaan Sampah, nanti, diharap dapat menjawab persoalan penanganan sampah yang selama ini kerap menuai sorotoan warga setempat. Semangat regulasi ini perlu, agar pengelolaannya beimplikasi ekonomis, medis, ekologis dan yang terpenting dapat mengedukasi perilaku hidup masyarakat ke arah yang lebih baik dalam mengatasi dan memanfaatkan sampah.

“Kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, di sisi lain parisipasi masyarakat perlu sinergis agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, partisipastif serta efisien,” Lis Sustini, dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Raperda penanganan sampah juga tidak luput dari perhatian Fraksi Partai Golkar. Tidak ditampik bahwa sampah dapat menjadi masalah serius apabila tidak ditangani dengan baik, sebab hal ini menyangkut aspek lingkungan, baik yang bersumber dari rumah masyarakat, ruang publik, maupun tempat-tempat wisata.

Karenanya, dibutuhkan peran serta pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan masyarakat dalam tata kelola sampah yang baik, sperti pengadaan truk sampah maupun tempat pembuangan akhir (TPA).

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya yang disampaikan Septi Rahma mendorong serta mengimbau kepada Pemda Buton Utara untuk melakukan langkah-langkah yang terarah , terukur, dan sistematis dalam penanganan sampah.

Anggota DPRD Butur, Dewi Sri Muliana, dalam pandangan Fraksi Adil Demokrat mendorong penggunaan fasilitas pengelolaan untuk mengurangi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan jumlah sampah dengan menggunakan tekonologi terbaik yang tepat guna, teruji, ramah lingkungan.

Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan prakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Butur yang mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, sebelumnya telah menyerahkan tujuh Raperda inisiatif pemerintah daerah ke DPRD.

Tujuh Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Raperda tentang Cagar Budaya; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Bupati Butur melalui Wakilnya, Ahali, menyatakan pemerintah daerah tetap konsisten dalam menangani persoalan sampah. Mulai dari menyiapkan prasarana dan sarana yang memadai, sampai pada membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *