LENSASULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah resmi melantik 39 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Seremoni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Butur, Rabu (24 Mei 2023).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara, Nomor 234 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa, tertanggal 23 Mei 2023.
Para Pj kades ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah setempat. Mereka diberi amanat untuk mengisi kursi kosong kepala desa definitif yang masa jabatannya telah berakhir.
Adapun desa yang kini dipimpin oleh Pj kades tersebar di enam kecamatan se-Butur. Masing masing, Kecamatan Kulisusu Utara 8 desa, Bonegunu 7 desa, Kulisusu 8 desa, Kambowa 6 desa, Kulisusu Barat 6 desa, Wakorumba Utara 4 desa.
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah menuturkan, Pj kades yang dilantik memang tidak dipilih oleh rakyat, namun tetap memiliki legitimasi karena dilantik oleh bupati. Legitimasi ini penting untuk memberikan kekuatan dalam menyelesaikan berbagai masalah di tingkat desa.
“Tampillah sebagai pemimpin, sepenuh-penuhnya sebagai pemimpin, jangan takut, karena anda juga memiliki legitimasi,” kata Ridwan Zakariah dalam sambutannya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton itu lebih lanjut mengatakan, kepala desa menjadi gada terdepan dalam melaksanakan program-program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Karena itu, para Pj kades diharap turut menyukseskan visi misi pemerintahan Kabupaten Buton Utara, yakni manciptakan Butur yang maju, adil dan sejahtera di desanya masing-masing.
Penjabat kepala desa, masih kata Ridwan, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pj kades mempunyai beberapa wewenang.
Pertama, memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Kedua, mengajukan rancangan peraturan desa.
Ketiga, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
Keempat, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Kelima, membina kehidupan masyarakat desa.
Keenam, membina perekonomian desa.
Ketujuh, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Kedelapan, mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan terakhir, melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. “Tugas dan wewenang yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan Ketua DPRD Butur, Muhammad Rukman Basri, Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah serta camat. (Adv)