LENSASULTRA.COM – Reses III atau masa sidang III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda menyerap aspirasi masyarakat, usulan dan harapan masyarakat yang akan menjadi program skala prioritas dan disuarakan di parlemen nantinya.
Guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.
Seiring berjalannya program, usulan masyarakat untuk mendapatkan bantuan perumahan pun terus disampaikan. Baik itu melalui pemerintah desa atau kelurahan, maupun lewat anggota legislatif yang menjadi perwakilan di parlemen.
Usulan bantuan perumahan saat disampaikan dalam kunjungan Reses III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mazlin, saat bertatap muka dengan warga di Kelurahan Sara Ea, 14 Oktober 2022.
Memiliki rumah layak huni menjadi impian setiap masyarakat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terus mengalokasikan anggaran untuk program bantuan perumahan.
Program ini tentu mendapat respon positif di tengah masyarakat. Warga yang kesulitan membangun rumah layak huni, akan sangat terbantu dengan hadirnya program tersebut.
Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan beberapa usulan kepada wakil rakyat, salah satunya program bantuan perumahan.
Anggota DPRD Butur, Mazlin, menyambut baik aspirasi yang disampaikan tersebut, supaya warga bisa memiliki hunian yang layak.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, bantuan perumahan terdiri dari dua kategori. Ada yang yang digulirkan oleh pemerintah pusat, dan ada pula diprogramkan oleh pemerintah daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Secara umum, kata Mazlin, calon penerima bantuan perumahan tentunya harus memenuhi berbagai kriteria yang dipersyaratkan.
“Ternyata bedah rumah itu hanya sebatas kayunya, atapnya, dindingnya dan jendelanya. Seperti contoh yang kami lakukan, bantuan rumah panggung ternyata harus rumah batu. Tapi demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, kami siap melakukan itu,” ujar Mazlin.
Menurut Mazlin, pemberian bantuan perumahan harus dilakukan secara selektif. Dengan harapan, bantuan yang disalurkan pemerintah tepat sasaran atau diberikan kepada warga yang memang benar-benar layak untuk dibantu.
Untuk mendukung penyaluran bantuan tepat sasaran, Mazlin yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Butur itu terlebih dahulu akan melakukan survei terhadap hunian calon penerima bantuan, khususnya yang diusulkan oleh warga Kelurahan Sara Ea. Selanjutnya, usulan tersebut akan ia perjuangkan di parlemen.
Agar usulan yang disampaikan lebih akurat, Mazlin juga menyarankan kepada pemerintah kelurahan setempat, usulan bantuan perumahan tersebut juga harus didukung dengan data yang riil. Hal ini penting, agar program yang digulirkan nanti tepat sasaran.
Selain bantuan perumahan, usulan yang juga berhasil diserap pada pertemuan tersebut yakni soal penanganan sampah. Di mana, warga setempat masih kesulitan membuang sampah lantaran belum tersedia tempat pembuangan sementara.
Sampah bertumpuk di tempat-tempat tertentu, salah satunya tak jauh dari gedung Kantor Lurah Sara Ea. Di samping sulitnya tempat pembuangan sementara, kondisi ini juga disebabkan belum tersedianya mobil pengangkut sampah khusus di Kelurahan Sara Ea. Sehingga, pemerintah dan warga setempat mengusulkan pengadaan mobil sampah khusus untuk Kelurahan Sara Ea.
Selain itu, warga setempat juga mengusulkan bantuan alat gali sumur, pengadaan mesin jahit dan bantuan UMKM, serta usulan pengadaan pembangunan gedung Aula Kantor Kelurahan Sara Ea.
Kunjungan reses anggota DPRD Buton Utara rutin dilakukan tiga kali dalam setahun. Salah satu cara DPRD untuk menampung aspirasi masyarat yakni dengan intens turun lapangan menyapa dan menjemput berbagai usulan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing saat masa reses atau masa istirahat dari kegiatan bersidang.
Sebagai gerbang aspirasi rakyat, para legislator Butur itu menyebar, menyambangi konstituen yang tersebar di enam kecamatan. Dapil I meliputi Kecamatan Kambowa, Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu Barat. Kemudian, dapil II meliputi Kecamatan Wakorumba Utara dan Kecamatan Kulisusu Utara. Sedangkan Dapil III, hanya meliputi Kecamatan Kulisusu.
Berbagai aspirasi masyarakat yang berhasil diserap di lapangan, ditampung lalu disuarakan di parlemen. (Adv)