LENSASULTRA.COM-Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus meningkatkan kapasitasnya terkait netralitas aparatur sipil negara.
Untuk mewujudkan itu semua, Wakil Rakyat daerah Berjuluk Lipu Tinadeakono Sara itu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Mercure Jakarta 21-24 Maret 2024.
Bimbingan teknis tersebut, bertujuan agar DPRD Buton Utara memahami tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan promosi jabatan dan netralitas aparatur sipil negara.
Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah M. Fikri Cahyadi, S. IP.,MA didaulat sebagai pemateri memaparkan poin-poin materi penting dalam Bimtek terkait neteralitas Aparatur sipil negara dan regulasi harus dipatuhi pemerintah daerah dalam memberikan sanksi pegawai negeri sipil terbukti melakukan pelanggaran neteralitas.
Ketua Komisi III DPRD Buton Utara, Josri mengungkapkan, topik utama pembahasan Bimtek larangan penggantian Pejabat, Kewenangan KDH/Pj. Bidang Kepegawaian dan Nertalitas ASN
Sementera itu, Pemateri Bimbingan Teknis ini M. FIkri Cahyadi menyampaikan lima hal yang sangat penting dalam menghadapi pemilihan kepala Daerah pada bulan November kedepan
“Top 5 pelanggaran Netralitas ASN Instansi tingkat Kabupaten/Kota diantaranya Kampanye/Sosialisasi berupa (Comen/Posting/Like dan Share), mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, melakukan foto dengan bakal pasangan calon/pasangan calon, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon/pasangan calon peserta pilkada dan melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” terangnya.
Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sederet regulasi, terkait larangan ASN berpolitik praktis yakni, Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Terkait larangan, pembina kepegawaian atau kepala daerah melakukan pelantikan diatur dalam undang-udang nomor 10 tahun 2016. Selain itu, Dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Tercatat, sebanyak 18 anggota DPRD hadir mengikuti bimbingan teknis. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang turut hadir adalah Josri,S. IP, La Djiru, Rukman Basri Zakariah dan Diwan sedangkan Fraksi Partai Golkar yang turut serta adalah Sujono, Abdul Mustarif dan Septi Rahma
Sementara Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Afif Darvin, Muslimin Isi, Fatriah dan Lis Sustini dan Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB) Rahman SKM.,M. Kes, Rustamin dan Muhamad Trisna Jaya S. Kom dan Fraski Partai Keadilan Sejahtera Dewi Srimuliana S. Pd. (Adv)