LENSASULTRA.COM-Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menekankan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga dalam memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat berjalan efektif dan terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan kunjungan kerja bersama pimpinan lembaga penegak hukum dalam rangka penguatan sinergi dan pemantauan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026), di Hotel Claro Kendari.
Mengawali sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran pimpinan lembaga penegak hukum yang telah berkunjung ke Sulawesi Tenggara. Kunjungan kerja yang dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiasro Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., serta Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dinilai sebagai bentuk perhatian dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pembaruan hukum pidana nasional.
Gubernur menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma dan tata cara hukum, melainkan langkah strategis untuk membangun sistem penegakan hukum yang modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Keberhasilan implementasi keduanya harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan rasa keadilan kepada semua masyarakat,” demikian pesan Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur Sultra juga menyoroti karakteristik geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, dengan aktivitas ekonomi serta dinamika sosial kemasyarakatan yang terus berkembang. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang baik.
Oleh karena itu, menurutnya implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di Sulawesi Tenggara perlu memperhatikan kondisi objektif daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, pemerintahan, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam kaitannya dengan pembaruan hukum pidana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga perlu memastikan agar peraturan daerah, baik yang masih berlaku maupun yang sedang dalam proses pembahasan, tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional, khususnya peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
Gubernur menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, serta seluruh unsur masyarakat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi bukan berarti mencampuradukkan kewenangan, tetapi memperkuat kerja sama, menghormati independensi lembaga penegak hukum, dan memastikan bahwa setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan lembaga penegak hukum atas komitmen dalam memperkuat koordinasi dan mendorong implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di Sulawesi Tenggara. Ia berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (*)
















